Pansel Dipimpin Profesor, Yusri Terpidana Lolos Jadi Dirut: Kelalaian atau Ada Intervensi?

Pansel Dipimpin Profesor, Yusri Terpidana Lolos Jadi Dirut: Kelalaian atau Ada Intervensi?

ROKAN HILIR - Polemik Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik mengarah kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Prof. Dr. Junaidi, seorang akademisi sekaligus Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak).

Posisi tersebut tentu menuntut independensi, profesionalitas dan ketelitian tinggi. Namun, publik kini mempertanyakan bagaimana proses verifikasi rekam jejak dilakukan hingga Yusri Kandar dapat lolos seluruh tahapan seleksi dan akhirnya ditetapkan sebagai Direktur Utama PT SPRH.

Pasalnya, Yusri Kandar diketahui telah memiliki putusan pidana berkekuatan hukum tetap dengan hukuman satu tahun penjara. Putusan tersebut bahkan telah ada sejak 2018. Ironisnya, setelah menduduki jabatan Direktur Utama, Yusri hanya sekitar satu bulan menjalankan tugas sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Bagansiapiapi untuk menjalani hukumannya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah Pansel tidak mengetahui rekam jejak hukum Yusri Kandar ketika proses seleksi berlangsung? Jika mengetahui, mengapa yang bersangkutan tetap dapat lolos? Jika tidak mengetahui, sejauh mana verifikasi rekam jejak calon dilakukan?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena Pansel dipimpin seorang profesor dan rektor perguruan tinggi. Publik tentu berharap standar seleksi yang diterapkan bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga benar-benar menelusuri integritas dan rekam jejak setiap calon.

Di sisi lain, Bupati Rokan Hilir Bistamam sebagai pemegang saham utama juga diketahui melakukan wawancara langsung terhadap para calon direksi dan komisaris. Keterlibatan tersebut tentu memiliki dasar kewenangan sepanjang sesuai aturan, namun tetap menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan antara pemegang saham dan independensi Pansel.

Di tengah situasi tersebut, berkembang dugaan di masyarakat bahwa proses seleksi Yusri Kandar diduga tidak sepenuhnya berjalan independen dan terdapat kemungkinan intervensi dari pihak tertentu. Nama Bupati Bistamam pun ikut disebut dalam dugaan tersebut.

Namun, dugaan intervensi itu tentu tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Justru karena itu, Ketua Pansel Prof. Junaidi memiliki ruang untuk memberikan penjelasan: apakah pernah ada arahan, tekanan atau permintaan dari pihak tertentu agar Yusri Kandar diloloskan?

Jika memang tidak pernah ada intervensi, publik tentu menunggu penjelasan terbuka dari Ketua Pansel. Sebaliknya, jika persoalan ini hanya akibat kelalaian verifikasi, maka masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata mengenai Yusri Kandar. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas Pansel, transparansi proses UKK, tata kelola BUMD dan kepercayaan publik. 

Ketika seorang terpidana dengan putusan inkrah dapat lolos menjadi Dirut lalu harus meninggalkan jabatannya untuk menjalani hukuman, publik wajar bertanya: ini sekadar kelalaian, lemahnya verifikasi, atau ada sesuatu yang belum terungkap? 

Hingga berita ini diterbitkan, Prof. Dr. Junaidi selaku Ketua Pansel dan Bupati Rokan Hilir Bistamam lagi-lagi belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan MimbarRiau.com terkait proses UKK, rekam jejak Yusri Kandar serta dugaan adanya intervensi dalam penetapan Direktur Utama PT SPRH.

Sikap diam tersebut tentu menjadi hak masing-masing pihak. Namun, di tengah besarnya perhatian publik terhadap proses seleksi BUMD tersebut, penjelasan dari Ketua Pansel dan Bupati dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa berbagai pertanyaan publik sengaja dibiarkan tanpa jawaban. *

Berita Lainnya

Index